Translate

Jumat, 18 September 2015

Setelah 10 Tahun Dipenjara, Antasari Kerja di Kantor Notaris dengan Gaji Rp 3 Juta untuk Negara



Kamis, 17 September 2015 20:00 WIB


Sejak 12 Agustus 2015 lalu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar bekerja sebagai penasihat hukum di salah satu kantor notaris milik sahabat lamanya, Handoko Halim, di Kota Tangerang, Banten.
Handoko menyatakan, kehadiran Antasari untuk menjalani asimilasi di kantornya berdasarkan permintaan pribadinya.
Selama menjalani masa asimilasi ini, Antasari digaji sebesar Rp 3 juta per bulan yang selanjutnya akan masuk ke kas negara.
Kepala Lapas Tangerang, Dedi Handoko mengungkapkan, asimilasi diberikan setelah Antasari melewatkan lebih dari separuh masa tahanannya sebagai narapidana kasus pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dan dinilai berkelakuan baik.
Hingga saat ini, Antasari yang ditemui di Kantor Notaris & PPAT Handoko Halim, Rabu (16/9/2015) mengaku, telah menjalani 10 tahun masa tahanan jika dijumlahkan dengan 43 bulan dan 20 hari masa remisi.
Program asimilasi ini menjadi tahapan proses pembinaan Antasari sebagai seorang narapidana sebelum dikembalikan kepada masyarakat.
Sebelumnya Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas dakwaan terlibat kasus pembunuhan.
Antasari tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pengajuan grasi pembebasan bersyarat atas dirinya.
Satu yang diinginkan Antasari setelah menjalani seluruh masa tahanan, yakni memulai hidup baru dengan memaafkan segala hal yang telah terjadi.

Kilas Balik " Kisah KPK Yang Mulai 'Bertaring'
Ketua Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menilai taring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bertaji dibawah kepemimpinan Antasari Azhar.
Adhie pun membandingkan dengan kepemimpinan KPK periode pertama yang dijabat oleh Taufiequrachman Ruki.
"Pada periode awal, Ruki biasa saja. Saat Antasari baru ditakuti, KPK dibawah Antasari bisa memenjarakan besan Presiden," kata Adhie dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Menurut Adhie, gebrakan Antasari membuat KPK ditakuti koruptor. Akhirnya terdapat perlawanan balik kepada Antasari. Ia kemudian berbicara mengenai urgensi pimpinan KPK agar tidak diintervensi pihak lain.
Ia menyarankan adanya suatu cara untuk membentengi pimpinan KPK dari godaan-godaan yang berujung pada tindak pidana. Contohnya dari sisi integritas.
Adhie menilai pimpinan KPK yang telah selesai masa tugasnya tidak dapat menjabat apapun selama satu periode.
Hal itu berkaca pada kasus Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dalam pilpres 2014 yang lalu. Dimana Abraham sempat masuk bursa calon wakil presiden.
"Tidak ada aturan yang melarang (Abraham Samad), kalau PDIP mencalonkan tidak ada salahnya. Jadi agar tidak menjadi preseden, Pimpinan KPK tidak boleh menjadi apa-apa sepanjang lima tahun. Ada masa transisi," ujar Juru Bicara Presiden era Gus Dur itu.



Anda Nasabah BRI, BNI dan Mandiri? Menteri BUMN Jadikan 3 Bank Ini Jaminan Utang ke China



Menteri BUMN Rini Soemarmo kembali mengambil utang dari China. Setelah berutang Rp 58,5 triliun pada 17 Juni lalu, kini Rini kembali mengambil utang US$ 3 Miliar atau setara 50 Triliun lebih.

Bersama tiga orang direktur bank BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Mandiri, Rini menandatangani pinjaman uang dengan pemerintah China sebesar US$ 3 Miliar atau setara 50 Triliun lebih.

Dalam siaran persnya, Kamis (17/9/2015), utang tersebut digunakan untuk membiayai infrastruktur dan untuk perdagangan oleh kedua negara.

Yang menjadi sorotan, Rini Berhutang dengan menjaminkan Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri.

“Di saat Indonesia sedang mengalami perlambatan hebat laju ekonomi dan menumpuknya hutang luar negeri yang kini sudah mencapai 4000 Triliun lebih, pemerintah melakukan pinjaman kembali yang seolah tak memperdulikan bunga dan jatuh tempo terhadap membengkaknya jumlah hutang Indonesia di saat kurs rupiah sangat terpuruk. Akankah BRI, BNI dan Mandiri lepas seperti Indosat?,” tulis Fast News Indonesia.


Menurut Rini, pinjaman sebesar US$3 miliar tersebut merupakan tahap pertama dari keseluruhan komitmen pinjaman yang akan diberikan Bank Pembangunan China (CDB) sebesar US$20 miliar, yang sudah disepakati antara Kementerian BUMN dan CDB dan NDRC.

"Ada pula pinjaman sebesar 10 miliar dolar AS untuk PLN," kata Rini seperti dikutip Inilah.com. [Siyasa/Tarbiyah.net]


Pernikahan Luna Maya Akan Disiarkan 5 Stasiun Televisi?



Jumat, 18 September 2015 08:47 WIB
JAKARTA - Luna Maya tak lagi malu-malu menyembunyikan kisah asmaraanya dengan sang kekasih, Reino Barack.
Luna bahkan sudah menyebut bulan pernikahannya. Reino akan meminangnya Mei 2016 mendatang.
Mantan kekasih Ariel NOAH ini berjanji tidak akan sembunyi-sembunyi saat hari bahagianya tiba.
"Saya gak akan ngumpet! Ini pernikahan akan live di 5 stasiun tv," kata Luna Maya saat ditanya oleh Raffi Ahmad di salah satu acara televisi.
Entah serius atau tidak, Luna mengatakan hal ini sambil menyindir Raffi. "Afi kan cuma berapa stasiun tv?" ucap Luna.
Pernikahan Raffi dan Nagita Slavina memang sempat bikin heboh karena disiarkan langsun. Prosesi mulai akad nikah, hingga acara adat live di salah satu stasiun televisi dengan durasi yang cukup lama.
Siaran Pernikahan dan Teguran KPI


Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administrasi teguran tertulis terhadap tayangan 'Janji Suci Raffi dan Nagita' yang ditayangkan Trans TV pada 16-17 April 2014.
Dalam surat teguran bernomor 2415/K/KPI/10/14 tersebut, tayangan yang ditayangkan dua hari berturut-turut tersebut bukan untuk kepentingan publik.
"Program tersebut disiarkan dalam durasi waksu siar tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," demikian bunyi teguran KPI yang ditandatangani Ketua KPI, Judhariksawan, dalam rilis yang diterima Tribunnews, Jakarta, Jumat (17/10/2014).
Berdasarkan telaah KPI, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI tahun 2012 pasal 12 ayat (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI memberikan sanksi administrasi teguran tertulis kepada TransTV.
"Saudari diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya," kata Judhariksawan yang mengalamatkan suratnya kepada Atiek Nur Wahyuni selaku direktur utama Trans TV.
KPI mengingatkan bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat.