Posted by Onlineindo News / Berita, Nasional
Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia (IMABSII)
berkirim surat kepada wakil rakyat, dalam hal ini Ketua Komisi IX DPR RI Dede
Yusuf, untuk disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Presiden
Joko Widodo.
Surat tersebut berisikan kecaman IMABSII atas penghapusan
Permenkertrans Nomor 12/2013, Pasal 26 ayat 1 butir yang isinya adalah
kewajiban tenaga asing untuk berbahasa Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal I IMABSII, Febriandanu Sulistiawan
mengatakan, kebijakan untuk menghapus kewajiban tenaga kerja asing untuk
menguasai bahasa Indonesia dinilai sangat merendahkan martabat bangsa
Indonesia.
Menurutnya, kebijakan ini tentunya merendahkan harga diri
bangsa Indonesia, ketika bahasa Indonesia dihargai di negar-negara besar
seperti Australia, Thailand, China dan lain sebagainya.
“Kepercayaan diri untuk menggunakan bahasa Indonesia itu
sendiri diragukan oleh Presiden Republik Indonesia,” sebut Febriandanu kepada
redaksi, Minggu (6/9).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar