Jakarta, Kemendikbud --- Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan
kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam hal ini, guru dalam jabatan berarti
mereka yang sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, yaitu di tahun yang
sama dengan diterbitkannya UU Guru dan Dosen. Sedangkan bagi mereka yang
menjadi guru mulai 1 Januari 2006 harus membiayai sendiri program
sertifikasinya.
Namun kebijakan itu tidak lantas
membuat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) lepas tangan. Kemendikbud sudah menyiapkan bantuan afirmasi untuk
pemenuhan kualifikasi guru dan program sertifikasi guru di daerah-daerah
tertentu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan salah satu bantuan
afirmasi yang sudah berjalan untuk pemenuhan kualifikasi akademik guru adalah
di daerah Maluku. “Sekitar 11.600 guru dibiayai dan disekolahkan ke Universitas
Terbuka,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta,
Senin (7/9/2015).
Sedangkan bantuan afirmasi untuk
program sertifikasi guru akan dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2019.
Pranata mengatakan, mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program
sertifikasinya. Ia mencontohkan proses sertifikasi di profesi akuntan atau
pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat,
mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah. Pranata juga mengatakan,
sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru, apalagi sertifikasi menjadi
salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Saat ini, tutur Pranata, dari total
2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah
mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian
Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio) dan PLPG (Pendidikan
dan Latihan Profesi Guru).
Sedangkan sebanyak 166.770 guru
belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat
sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015 dan sedang menjalani program
sertifikasi. Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru
maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi
tanggung jawab pemerintah.
“Dilaksanakan di LPTK (Lembaga
Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang sudah ada selama ini, seperti Unnes, UPI,
dan lainnya,” kata Pranata.
Sedangkan sebanyak 547.154 orang,
katanya, akan memulai program sertifikasi pada tahun 2016. Mereka adalah
orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi
akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi
dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.
“Saat ini sedang dibahas Program PPG
berasrama. Kita targetkan 60.000 (guru) per tahun,” ujar Pranata. (Desliana
Maulipaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar