Translate

Jumat, 18 September 2015

Setelah 10 Tahun Dipenjara, Antasari Kerja di Kantor Notaris dengan Gaji Rp 3 Juta untuk Negara



Kamis, 17 September 2015 20:00 WIB


Sejak 12 Agustus 2015 lalu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar bekerja sebagai penasihat hukum di salah satu kantor notaris milik sahabat lamanya, Handoko Halim, di Kota Tangerang, Banten.
Handoko menyatakan, kehadiran Antasari untuk menjalani asimilasi di kantornya berdasarkan permintaan pribadinya.
Selama menjalani masa asimilasi ini, Antasari digaji sebesar Rp 3 juta per bulan yang selanjutnya akan masuk ke kas negara.
Kepala Lapas Tangerang, Dedi Handoko mengungkapkan, asimilasi diberikan setelah Antasari melewatkan lebih dari separuh masa tahanannya sebagai narapidana kasus pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dan dinilai berkelakuan baik.
Hingga saat ini, Antasari yang ditemui di Kantor Notaris & PPAT Handoko Halim, Rabu (16/9/2015) mengaku, telah menjalani 10 tahun masa tahanan jika dijumlahkan dengan 43 bulan dan 20 hari masa remisi.
Program asimilasi ini menjadi tahapan proses pembinaan Antasari sebagai seorang narapidana sebelum dikembalikan kepada masyarakat.
Sebelumnya Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas dakwaan terlibat kasus pembunuhan.
Antasari tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pengajuan grasi pembebasan bersyarat atas dirinya.
Satu yang diinginkan Antasari setelah menjalani seluruh masa tahanan, yakni memulai hidup baru dengan memaafkan segala hal yang telah terjadi.

Kilas Balik " Kisah KPK Yang Mulai 'Bertaring'
Ketua Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menilai taring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bertaji dibawah kepemimpinan Antasari Azhar.
Adhie pun membandingkan dengan kepemimpinan KPK periode pertama yang dijabat oleh Taufiequrachman Ruki.
"Pada periode awal, Ruki biasa saja. Saat Antasari baru ditakuti, KPK dibawah Antasari bisa memenjarakan besan Presiden," kata Adhie dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Menurut Adhie, gebrakan Antasari membuat KPK ditakuti koruptor. Akhirnya terdapat perlawanan balik kepada Antasari. Ia kemudian berbicara mengenai urgensi pimpinan KPK agar tidak diintervensi pihak lain.
Ia menyarankan adanya suatu cara untuk membentengi pimpinan KPK dari godaan-godaan yang berujung pada tindak pidana. Contohnya dari sisi integritas.
Adhie menilai pimpinan KPK yang telah selesai masa tugasnya tidak dapat menjabat apapun selama satu periode.
Hal itu berkaca pada kasus Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dalam pilpres 2014 yang lalu. Dimana Abraham sempat masuk bursa calon wakil presiden.
"Tidak ada aturan yang melarang (Abraham Samad), kalau PDIP mencalonkan tidak ada salahnya. Jadi agar tidak menjadi preseden, Pimpinan KPK tidak boleh menjadi apa-apa sepanjang lima tahun. Ada masa transisi," ujar Juru Bicara Presiden era Gus Dur itu.



1 komentar: