(Sumber
: www.jpnn.com)
Assalamualaikum wr wb. Selamat malam sahabat suara PGRI
semua yang ada diseluruh Indonesia. Salam hangat dan sejahtera untuk kita
semua.
Sebagaimana yang selalu dikumandangkan oleh Pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa Pemerintah
saat ini tengah fokus menentukan langkah-langkah pasti dalam meningkatkan
kualitas guru yang nota bene sebagai tenaga pengajar dan pendidik yang
profesional di tanah air.
Kualitas guru saat ini masih menjadi sorotan mengingat
program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian
tunjangan sertifikasi dinilai masih tidak begitu membawa dampak yang signifikan
terhadap kompetensi serta kinerja guru selama ini.
Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Anies Baswedan kembali menegaskan penilaian kinerja dan kompetensi guru harus
menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi.
Itu sebabnya diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian
yang handal dan akurat, sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat.
“Kinerja guru perlu sejalan dengan kompetensi guru,
sertifikasi guru, dan penghargaan yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong
kinerja guru, pemerintah menetapkan bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru
harus menjadi syarat pemberian tunjangan profesi,” ujar Menteri Anies, belum
lama ini.
Anies menambahkan, Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat
Tim Nasional Percepatan Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan
ujicoba program Kinerja dan Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).
Program ini dilakukan dalam rangka membangun perangkat
kebijakan untuk mengaitkan pembayaran tunjangan guru dengan kinerja guru serta
melibatkan masyarakat dalam peningkatkan layanan pendidikan.
0px; padding: 0px; text-align: justify; vertical-align:
baseline;">
Dalam ujicoba
yang dilakukan, ada tiga kabupaten yang diajak bekerja sama, yaitu Kabupaten
Kaimana, Ketapang, dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT Guru adalah
memperbaiki mekanisme dan transparansi pembayaran tunjangan guru di tiga
kabupaten tersebut, dan dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas pelayanannya.
“Melalui
KIAT Guru, ada tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja
layanan guru. Pertama, menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat
digunakan untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat,” ulasnya.
Kedua,
instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para peserta didik
dalam literasi dan numerasi dasar peserta didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar
murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui
sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar
capaian Kurikulum 2006.
Ketiga,
instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru berdasarkan
5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam
hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.
Instrumen
tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi
setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang
tua siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
“Ketiga
instrumen tersebut digunakan sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan
pembayaran tunjangan dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan
akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang
pendidikan. Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun
2016,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar