Kamis, 3 September 2015 | 19:54 WIB
Penulis
|
: Icha Rastika
|
Editor
|
: Fidel Ali Permana
|
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf
Kalla mengaku pernah menelepon Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
Komisaris Jenderal Budi Waseso terkait pengusutan kasus di PT Pelabuhan
Indonesia (Pelindo) II. Kepada Budi Waseso atau kerap disebut Buwas,
Kalla meminta agar tidak ada pemidanaan terhadap kebijakan korporasi.
"Saya cuma bilang, seperti
biasa, ini kan kebijakan korporasi, ya jangan dipidanakan. Itu prinsip yang
kita telah pakai dan sesuai aturan undang-undang tentang administrasi
pemerintah," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Kamis
(3/9/2015).
Kalla mengaku menelepon Budi ketika
ia melakukan kunjungan kerja di Seoul, Korea Selatan, pekan lalu. Kepada Buwas,
Kalla meminta penjelasan mengenai duduk persoalan yang menjadi dasar Bareskrim
menggeledah kantor Pelindo II.
Pada intinya, lanjut Kalla,
pemerintah telah mengimbau kepada penegak hukum untuk berhati-hati dalam
mengusut kebijakan suatu korporasi, terlebih lagi BUMN.
"Pokoknya selama itu korupsi
dengan sengaja, itu pasti tetapkanlah (tersangka). Namun kalau kebijakan,
jangan. Itu saja prinsipnya sih," sambung Kalla. (Baca:
RJ Lino: Kasih Tahu Presiden, kalau Caranya Begini Saya Berhenti Saja Besok)
Ia mengatakan bahwa Presiden Joko
Widodo menginstruksikan agar penegak hukum jangan dulu mengumbar
melalui media soal proses pengusutan suatu kasus hingga ada penetapan tersangka
dengan alat bukti yang kuat. Instruksi ini disampaikan Presiden agar tidak ada
pejabat atau petinggi BUMN yang khawatir salah langkah dalam mengambil
kebijakan.
"Instruksi Presiden lho
ya, di depan semua kapolda, kalau ada orang diselidiki, jangan diekspos, sampai
dengan orang itu terbukti. Itu perintah Presiden di muka para aparat
kepolisian," tutur Kalla. (Baca: Bareskrim
Tetapkan Anak Buah RJ Lino Tersangka Korupsi "Mobile Crane")
Kalla sebelumnya menekankan bahwa
penegak hukum harus bisa membedakan tindakan kriminal dengan kesalahan
administrasi terkait korporasi. Menurut Kalla, kesalahan pemimpin korporasi
dalam menetapkan suatu kebijakan belum tentu tergolong tindak pidana. (Baca: Kalla
Siap "Back Up" Pegawai Pemerintah dan BUMN yang Bekerja Benar)
Pernyataan tersebut disampaikan
Kalla dalam menanggapi penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di kantor Pelindo
II, termasuk di ruangan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joos Lino.
Kalla
tidak memungkiri jika pengusutan oleh kepolisian ini menimbulkan kekhawatiran
di lingkungan pejabat ataupun karyawan BUMN. Atas dasar itu, menurut dia, duduk
permasalahan kasus ini harus dipahami betul. Tak lama setelah penggeledahan di
kantor Pelindo II, ada wacana mengenai penggeseran Budi dari jabatan
Kabareskrim. (Baca: Budi
Waseso Digeser dari Kabareskrim?) http://nasional.kompas.com/read/2015/09/03/19541311/JK.Telepon.Buwas.agar.Kasus.Pelindo.II.Tidak.Masuk.Pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar